Dalam rangka mensyi'arkan gerakan gemar membaca al-qur'an dan merujuk kepada Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 55 Tahun 2022, Pemerintah Desa Tegalpanjang bekerja sama dengan MUI dan Tim Pengerak KTT Desa Tegalpanjang untuk menghimpun para pecinta Al-Qur'an dalam wadah Komunitas Tilawat Tiga Puluh Desa Tegalpanjang.
Secara resmi Ketua Tim Penggerak KTT Kecamatan Cireunghas Ust. Rahmat, S.E melaunchingkan gerakan tilawat Al-Qur'an Desa Tegalpanjang bersama puluhan anggota KTT Desa Tegalpanjang yang terdiri dari unsur jama'ah MTM MUI dan Majelis Al-Hidayah Desa Tegalpanjang.
Turut hadir dan memberikan sambutan dalam acara tersebut Kepala Desa Tegalpanjang, Bhabinkamtibmas Desa Tegalpajang, Ketua MUI Kecamatan Cireunghas, Ketua MUI Desa Tegalpanjang dan Ketua TP-PKK Desa Tegalpanjang.
Komunitas Tilawat Tigapuluh ini merupakan himpunan para pecinta Al-Qur'an yang akan dibina sebagai kader penggerak gemar tilawat Al-Qur'an sehingga mampu mensyi'arkan dan mengembangkan KTT di seluruh DKM Masjid dan Majelis Ta'lim di Desa Tegalpanjang, bahkan harapannya kedepan KTT bisa menjadi kebutuhan dan kebiasaan di setiap rumah tangga yang pada akhirnya bisa menjadi Keluarga Tilawat Tigapuluh.
Gerakan ini tentunya perlu dukungan dan support dari semua pihak baik unsur Pemerintah Desa maupun masyarakat sehingga tilawat Al-Qur;an bisa membumi di Kabupaten Sukabumi.
Komentar
Posting Komentar